Pendaftaran user saat ini hanya berfungsi khusus untuk permohonan izin berikut :
Penomoran Telekomunikasi untuk Penyelenggara Telekomunikasi yang Sudah Berizin
Penomoran Telekomunikasi untuk Instansi Pemerintah dan BUMN
Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Pemerintah
Selain permohonan izin diatas, proses permohonan dilakukan melalui sistem Online Single Submission oss.go.id
Nama Pemohon adalah nama penerima kuasa untuk mengurus izin. Jika pemohon adalah Direktur Perusahaan, maka nama pemohon adalah nama Direktur.
Pastikan alamat email yang Anda masukkan sudah benar. SK izin yang telah diterbitkan akan dikirimkan melalui alamat email diatas. Email permohon adalah email yang diberikan kuasa, dan jika pemohon adalah seorang direktur, maka email pemohon adalah email direktur. Email juga digunakan untuk login ke dalam sistem
KTP Pemohon adalah KTP penerima kuasa untuk mengurus izin. Jika pemohon adalah Direktur Perusahaan, maka KTP pemohon adalah KTP Direktur.
Alamat Perusahaan/Instansi Pemerintah
Alamat perusahaan/Instansi Pemerintah harus sama dengan alamat yang tertera pada NPWP dan Surat Keterangan Domisili
Pastikan Anda telah memasukkan NPWP dengan benar. NPWP perusahaan akan dicek validitasnya dengan database Ditjen Pajak. Apabila NPWP perusahaan Anda tidak valid, maka Anda tidak dapat mengajukan permohonan.
File Kelengkapan
Dengan ini saya menyatakan :
Informasi dan dokumen yang dilampirkan adalah benar sesuai dengan dokumen asli. Apabila informasi dan dokumen yang dilampirkan tidak benar dan tidak sesuai dengan dokumen asli, maka saya bersedia dikenakan sanksi berupa masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) sebagai pendaftar user sipppdihati.pelayananprimaditjenppi.go.id hingga sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.